PADANG LAWAS UTARA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan kegiatan monitoring perizinan berusaha sekaligus pendistribusian dan penempelan stiker izin usaha kepada pelaku usaha di Kecamatan Padang Bolak.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan serta staf terkait. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan serta mendorong tertib administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemantauan langsung terhadap pelaku usaha sekaligus mendistribusikan dan menempelkan stiker izin usaha sebagai sarana informasi dan penanda administrasi perizinan. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya memiliki legalitas usaha serta memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain sebagai bentuk monitoring, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai perizinan berusaha serta mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib dan kondusif.
DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara terus berupaya memperkuat pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha melalui kegiatan lapangan yang terarah dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap legalitas perizinan sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah.