Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara yang berlaku.
Persyaratan Dokumen
Dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah, Akta Jual Beli, atau dokumen lain yang membuktikan penguasaan atas tanah.
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha/Badan Hukum dan perubahan terakhir, apabila pemohon merupakan badan usaha atau badan hukum.
- Fotokopi Site Plan atau rencana tapak lokasi kegiatan, apabila tersedia.
- Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasa yang sah.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis dan karakteristik kegiatan pemanfaatan ruang.
Prosedur Pengajuan
Prosedur Pengajuan PKKPR
- Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Pemohon mengajukan permohonan PKKPR melalui sistem pelayanan yang telah ditetapkan.
- Pemohon mengisi data permohonan dan informasi rencana kegiatan.
- Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi administrasi.
- Instansi teknis melakukan pemeriksaan kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan tata ruang.
- Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian data, pemohon diminta melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan.
- Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan sesuai, dilakukan proses penerbitan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hasil layanan disampaikan kepada pemohon melalui mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.
Data yang Diisi Pemohon
- Jenis kegiatan;
- Bertindak untuk dan atas nama;
- Nomor badan hukum;
- Tanggal akta pendirian badan hukum;
- Nama notaris;
- Nomor telepon;
- Alamat email aktif;
- Luas lokasi;
- Hak atas tanah;
- Nomor hak atas tanah;
- Kondisi tanah sesuai sertifikat;
- Rencana penggunaan ruang;
- Rencana penggunaan ruang lainnya;
- Rencana bangunan atau kondisi bangunan;
- Jumlah lantai bangunan;
- Luas total bangunan.
Informasi Utama
Estimasi Waktu
4 - 10 Hari
Biaya
GRATIS / Rp0,-
Instansi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas Utara
Kategori
Perizinan Tata Ruang
Kontak Layanan
Instansi Pengelola:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat : Jl. Lintas Gunungtua-Langgapayung Km. 5 Gunungtua,
Padang Lawas Utara, Sumatera Utara
Telp./Fax.: (0635) 5110188
Website :www. perizinan.padanglawasutarakab.go.id,
Email : dpmpptsppaluta@gmail.com
Kode Pos : 22753
Perizinan Terkait
Belum ada perizinan terkait lain.