Dasar Hukum
Data dasar hukum belum dicantumkan secara rinci.
Persyaratan Dokumen
Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan pemohon:
- Surat Permohonan
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat
- Salinan/Fotokopi Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum, kecuali untuk Kepemilikan Perorangan
- Identitas Lengkap Pemohon
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk Klinik Rawat Inap dan SPPL untuk Klinik Rawat Jalan
- Surat Keterangan atau Sertifikat Izin Kelayakan atau Pemanfaatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan
- Data Lengkap Peralatan
- Persyaratan Administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Fotokopi NPWP Penanggung Jawab 1 (satu) lembar
- Pengisian Kriteria Klasifikasi sesuai dengan Kelas Rumah Sakit yang dimohonkan meliputi Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Peralatan dan Bangunan Prasarana sebagai Self Assessment mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkes
- Surat Pernyataan yang mencantumkan Komitmen Jumlah Tempat Tidur Untuk Rumah Sakit Penanam Modal Asing Berdasarkan Kesepakatan atau Kerjasama Internasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
- Profil Rumah Sakit meliputi Visi Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategis dan yang akan didirikan meliputi Struktur Organisasi Kepengurusan, Tenaga Kesehatan, Sarana dan Prasarana serta pelayanan yang diberikan
Prosedur Pengajuan
Siapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, lalu lengkapi data form berikut pada saat proses pengajuan layanan.
Rincian data form belum dicantumkan.
Informasi Utama
Estimasi Waktu
4 - 10 Hari
Biaya
GRATIS
Instansi
DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Kategori
Kesehatan
Kontak Layanan
Instansi pengelola: DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Perizinan Terkait
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER
Kesehatan