Dasar Hukum
Data dasar hukum belum dicantumkan secara rinci.
Persyaratan Dokumen
Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan pemohon:
- Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
- b. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan
- Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan / atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan
- Surat perjanjian anatara pemilik kendaraan atau anggota Koperasi dengan Perusaahaan Angkutan Umum yang berbentuk Badan Hukum Koperasi
- Surat Persetujuan Penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
- Salinan STNK
- Salinan SRUT ( untuk kendaraan baru )
- Salinan bukti lulus uji elektronik (BLUe) untuk kendaraan bukan baru
- Daftar jumlah Plafon Angkutan terlampir
- Foto Copy Akte Notaris
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Jenis Kendaraan
- Warna Kendaraan (foto terlampir)
Prosedur Pengajuan
Siapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, lalu lengkapi data form berikut pada saat proses pengajuan layanan.
Rincian data form belum dicantumkan.
Informasi Utama
Estimasi Waktu
4 - 10 Hari
Biaya
GRATIS
Instansi
DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Kategori
Usaha & Investasi
Kontak Layanan
Instansi pengelola: DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Perizinan Terkait
REKOMENDASI IZIN USAHA DAYA TARIK WISATA
Usaha & Investasi
REKOMENDASI IZIN USAHA KONSULTAN PARIWISATA
Usaha & Investasi
REKOMENDASI IZIN USAHA JASA PRAMUWISATA
Usaha & Investasi
REKOMENDASI IZIN USAHA TIRTA
Usaha & Investasi