Dasar Hukum
Data dasar hukum belum dicantumkan secara rinci.
Persyaratan Dokumen
Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan pemohon:
- Formulir permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri dengan menggunakan format sesuai formulir PMK-5 (lampiran Permenperin Nomor 39/M-IND/PER/6/2016) yang ditandatangani pemimpin badan usaha di atas meterai dan cap
- Fotokopi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)
- Surat Pernyataan dari Perusahaan Kawasan Industri bahwa Lahan Perluasan Kawasan berada didalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai RTRW dengan menggunakan format sesuai formulir PMK-2 (lampiran Permenperin Nomor 39/M-IND/PER/6/2016)
- Data laporan Kawasan Industri 2 (dua) tahun terakhir dengan menggunakan format sesuai formulir PMK-6 (lampiran Permenperin Nomor 39/M-IND/PER/6/2016)
- Fotokopi perubahan Izin Lingkungan
- Fotokopi surat persetujuan dokumen perubahan ANDALALIN Kawasan Industri
- Fotokopi Surat Pelepasan Hak atau sertifikat atas tanah yang siap digunakan dan dikuasai
- Susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri
- Berita acara pemeriksaan lapangan
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
- Sertifikat tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran terakhir (Badan Usaha)
- Pas foto pimpinan perusahaan 3x4 (3 lembar)
- Foto Visual Usaha
Prosedur Pengajuan
Siapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, lalu lengkapi data form berikut pada saat proses pengajuan layanan.
Rincian data form belum dicantumkan.
Informasi Utama
Estimasi Waktu
4 - 10 Hari
Biaya
GRATIS
Instansi
DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Kategori
Usaha & Investasi
Kontak Layanan
Instansi pengelola: DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Perizinan Terkait
REKOMENDASI IZIN USAHA DAYA TARIK WISATA
Usaha & Investasi
REKOMENDASI IZIN USAHA KONSULTAN PARIWISATA
Usaha & Investasi
REKOMENDASI IZIN USAHA JASA PRAMUWISATA
Usaha & Investasi
REKOMENDASI IZIN USAHA TIRTA
Usaha & Investasi