Dasar Hukum
Data dasar hukum belum dicantumkan secara rinci.
Persyaratan Dokumen
Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan pemohon:
- Pasphoto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Domisili jika KTP diluar Kabupaten Padang Lawas Utara.
- Fotocopy Ijazah (dilegalisir basah)
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat keterangan dari Pimpinan tempat bekerja
- Sertifikat Kompetensi (bagi yang baru lulus Pendidikan atau tidak berpraktik lebih dari 5 Tahun)
- Print Out Kecukupan SKP (dari skp.kemkes.go.id)
- Surat Pernyataan Kecukupan SKP bermeterai Rp. 10.000,-
- Asli SIP lama (untuk perpanjangan) / Foto Copy SIP ke-1 untuk permohonan SIP ke-2 / ke-3.
- Surat Pernyataan Berbantuan bermeterai Rp.10.000,-
- * Nota Tugas/SK Mutasi (bagi yang pindah faskes terlebih dahulu mengajukan Pencabutan SIP LAMA)
Prosedur Pengajuan
Siapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, lalu lengkapi data form berikut pada saat proses pengajuan layanan.
- Tahun Lulusan
- Nomor STR Perekam Medis / MTKP
- Nama Fasilitas
- Alamat Fasilitas
Informasi Utama
Estimasi Waktu
4 - 10 Hari
Biaya
GRATIS
Instansi
DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Kategori
Kesehatan
Kontak Layanan
Instansi pengelola: DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Perizinan Terkait
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER
Kesehatan