Dasar Hukum
Data dasar hukum belum dicantumkan secara rinci.
Persyaratan Dokumen
Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan pemohon:
- Surat Permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi NPWP/SIUP/TDP Pemohon atau Perusahaan
- Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien atau menjadi Penanggung jawab pada Optikal yang didirikan
- Fotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris
- Fotokopi SIP atau Surat Keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan izin
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
- Fotokopi perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
- Rekomendasi dari Asosiasi Optikal Setempat
Prosedur Pengajuan
Siapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, lalu lengkapi data form berikut pada saat proses pengajuan layanan.
- Nama Optikal
- Jalan Optikal
- Desa/Kelurahan Optikal
- Kecamatan Optikal
- Nomor Telepon/Fax
- Nama Penanggungjawab Teknis Optikal
Informasi Utama
Estimasi Waktu
4 - 10 Hari
Biaya
GRATIS
Instansi
DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Kategori
Pelayanan Umum
Kontak Layanan
Instansi pengelola: DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Perizinan Terkait
Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)
Pelayanan Umum
REKOMENDASI LPKS (LEMBAGA PELATIHAN KERJA SWASTA)
Pelayanan Umum