Dasar Hukum
Data dasar hukum belum dicantumkan secara rinci.
Persyaratan Dokumen
Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan pemohon:
- Pasphoto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Domisili jika KTP diluar Kabupaten Padang Lawas Utara.
- Fotocopy Ijazah (dilegalisir basah)
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat keterangan dari Pimpinan tempat bekerja
- Sertifikat Kompetensi (bagi yang baru lulus Pendidikan atau tidak berpraktik lebih dari 5 Tahun)
- Print Out Kecukupan SKP (dari skp.kemkes.go.id)
- Surat Pernyataan Kecukupan SKP bermeterai Rp. 10.000,-
- Asli SIP lama (untuk perpanjangan) / Foto Copy SIP ke-1 untuk permohonan SIP ke-2 / ke-3.
- Surat Pernyataan Berbatuan bermeterai Rp.10.000,-
- * Nota Tugas/SK Mutasi (bagi yang pindah faskes terlebih dahulu mengajukan Pencabutan SIP LAMA)
Prosedur Pengajuan
Siapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, lalu lengkapi data form berikut pada saat proses pengajuan layanan.
Rincian data form belum dicantumkan.
Informasi Utama
Estimasi Waktu
4 - 10 Hari
Biaya
GRATIS
Instansi
DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Kategori
Pelayanan Umum
Kontak Layanan
Instansi pengelola: DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara
Perizinan Terkait
Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)
Pelayanan Umum
REKOMENDASI LPKS (LEMBAGA PELATIHAN KERJA SWASTA)
Pelayanan Umum